Site icon Gesit.co.id

Nyambi Jual Sabu, Tukang Servis Komputer Ditangkap Polisi

Oplus_0

Oplus_0

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Seorang pria yang berpotensi sebagai service diamankan personil Satuan Narkoba Polres Serang karena diduga kuat nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang.

 

Tersangka berinisial OLA, 41 tahun, diamankan di rumahnya di Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis malam, 10 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah bahwa anggotanya berhasil mengamankan seorang service komputer yang nyambi jual narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar.

 

“Penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka. Di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone,” kata Bondan, Kamis (17/7/2025).

 

Bondan menjelaskan barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu buah timbangan digital, satu kaleng rokok yang dijadikan wadah penyimpanan sabu, satu boks hitam, satu pack plastik klip bening, serta satu handphone merk Realme 7 Pro.

 

“Penggeledahan kedua di kamar pelaku menghasilkan 5 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotal, timbangan digital, serta alat-alat kemasan,” jelasnya.

 

Bondan menerangkan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Boris, yang saat ini berstatus DPO yang disebut sebagai warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

“Tersangka mengaku baru 1 bulan bisnis sabu. Barang haram itu didapat dari Tanah Abang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang,” jelasnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.

 

Saat ini, Bondan menegaskan tersangka yang berprofesi sebagai reparasi komputer berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka OLA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup (HRH)
Exit mobile version