BANTEN, GESSIT.CO.ID – Jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten dalam waktu dekat akan berpindah tangan.
Pergantian dua pimpinan direktorat reserse tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.
Dalam telegram tersebut, posisi Dirreskrimsus Polda Banten yang saat ini dijabat Kombes Pol Yudhis Wibisana diserahkan kepada Kombes Pol Dian Setyawan yang saat ini menjabat Dirreskrimum Polda Banten.
Sementara itu, Kombes Pol Yudhis Wibisana mendapat penugasan baru sebagai Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri. Sedangkan kursi yang ditinggalkan Kombes Pol Dian Setyawan ditempati AKBP Herfiq Zaki yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten.
Dengan adanya mutasi tersebut, terjadi pergeseran pada dua direktorat yang memiliki peran penting dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana di wilayah hukum Polda Banten.
Mutasi jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Polri dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja. Pejabat yang mendapat amanah baru selanjutnya akan melanjutkan tugas dan program yang telah berjalan di masing-masing direktorat.
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan serah terima jabatan harus dilakukan paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan mutasi ditetapkan. Dengan demikian, proses pergantian kepemimpinan di dua direktorat reserse Polda Banten akan segera dilaksanakan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi terkait mutasi dan pergantian dua pejabat utama di lingkungan Polda Banten tersebut. (HRH)

