CIRUAS, GESSIT.CO.ID – Aksi dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terbilang nekat dan masif. Saking banyaknya tempat kejadian perkara (TKP), keduanya bahkan mengaku lupa sudah berapa kali melakukan aksi kejahatan di berbagai wilayah.
Kedua pelaku diketahui beraksi di sejumlah daerah, mulai dari wilayah hukum Polres Serang, Kota Serang hingga Kabupaten Tangerang. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Kecamatan Ciruas dan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin mengatakan, dalam kurun waktu singkat para pelaku sangat aktif menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di permukiman warga maupun tempat umum.
“Selama sepekan ini, kedua pelaku ini sudah empat kali beraksi, di antaranya di wilayah Ciruas dan Cikande,” ujar Kapolsek didampingi Iptu Yogo Handono, Ipda Vally Becahya dan Ipda Athallah Thoriq saat konferensi pers di Mapolsek Ciruas, Jumat, 24 April 2026.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Hasan Basri, 25 tahun, dan Aiko Swari, 27 tahun, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Keduanya juga diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di rutan di Bandar Lampung.
Dalam setiap aksinya, pelaku tergolong berbahaya karena menggunakan senjata api rakitan jenis revolver untuk melancarkan aksi kejahatan. Hal ini membuat masyarakat semakin resah dengan keberadaan mereka.
“Pelaku ini menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dalam menjalankan aksinya, sehingga cukup meresahkan masyarakat. Diketahui jika kedua senjata api disewa pelaku dari warga Kerawang, Jawa Barat,” jelasnya.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciruas bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang di rumah kontrakannya di Kampung Kalong Tegal, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Minggu, 19 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, serta alat yang digunakan untuk beraksi berupa kunci T lengkap dengan 10 mata kunci.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit motor hasil curian dan kunci T beserta mata kunci yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkap Kapolsek.
Selain mengungkap asal usul senjata api, petugas juga berhasil mengungkap modus penjualan motor hasil curian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Motor hasil kejahatan disembunyikan dalam kontrakan, lalu dijual kepada sindikat penadah yang berasal dari Lampung di sekitaran Kota Serang.
“Pelaku menghubungi penadah yang tinggal di Lampung untuk datang ke Kota Serang untuk bertransaksi setiap kali berhasil mencuri sepeda motor,” kata Kapolsek.
Kemudian transaksi penjualan motor curian dilakukan di wilayah Kota Serang dengan harga sekitar Rp3 juta untuk setiap unit sepeda motor, jauh di bawah harga pasaran.
Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemilik senjata api dan keberadaan sindikat penadah.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengetahui pelaku lainnya, serta memburu pemilik senpi dan jaringan penadahnya,” pungkasnya. (HRH)

