Site icon Gesit.co.id

Modus Angkut Gurame, Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster Digagalkan di Pelabuhan Merak

Oplus_131072

Oplus_131072

CILEGON, GESSIT.CO.ID – Personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 222 ribu ekor benih bening lobster (BBL) di Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Ratusan ribu BBL tersebut dikemas dalam 37 box styrofoam dan rencananya akan diselundupkan ke Provinsi Lampung menggunakan kendaraan light truck.

 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman BBL ilegal melalui Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

 

Maruli mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ada di dermaga Pelabuhan Merak.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang di dermaga. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 37 box styrofoam yang berisi 222.000 ekor BBL,” ujar Maruli dalam konferensi pers, Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan kendaraan truk box dengan modus seolah-olah mengangkut ikan gurame yang akan dikirim ke Lampung. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan puluhan ribu BBL yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.

 

“Dari hasil pemeriksaan, BBL telah dikemas dalam box styrofoam untuk selanjutnya dikirim dan dijual ke Pulau Sumatra. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” jelas Maruli.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 222 ribu ekor BBL yang dikemas dalam 37 box styrofoam, uang tunai Rp190 ribu, satu unit kendaraan Hino Light Truck Box, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta sejumlah dokumen kendaraan.

 

Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, aksi penyelundupan BBL tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

 

“Berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar,” kata Bobby.

 

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan benih lobster melalui wilayah hukum Polres Cilegon, khususnya jalur penyeberangan Pelabuhan Merak yang menjadi salah satu akses menuju Pulau Sumatra.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah. Tersangka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Kabidhumas mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk penyelundupan benih lobster.

 

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110. Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian,” tutupnya. (HRH)
Exit mobile version