SERANG, GESSIT.CO.ID – SERANG – Petugas Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan upaya mediasi terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduan Nomor LAPDU/442/XII/2025/Unit Reskrim/Polsek Cikande/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 3 Desember 2025.
Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Nana, 50 tahun, warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, terhadap terlapor Lutbi, 32 tahun, warga Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula pada Senin, 19 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di area parkiran ruko Kawasan Modern, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Awalnya terlapor meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp87 juta dengan jaminan dua unit kendaraan, yakni Toyota Agya dan Honda Brio,” ujar AKP Tatang, Rabu, 8 April 2026.
Namun dalam perjalanannya, kedua kendaraan yang dijadikan jaminan tersebut kemudian ditukar oleh terlapor dengan satu unit mobil Honda BR-V.
“Selanjutnya muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah kendaraan Honda BR-V tersebut dengan membawa BPKB dan langsung mengambil kendaraan tersebut,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat pelapor merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban kepada terlapor atas uang yang telah dipinjamkan.
“Ketika dimintai penjelasan, terlapor hanya berjanji akan mengembalikan uang, namun hingga saat ini belum juga direalisasikan,” kata Tatang.
Dalam proses penanganan perkara ini, Unit Reskrim Polsek Cikande telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk memeriksa pelapor guna mengumpulkan keterangan awal.
Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, atas permintaan pelapor, dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak di Mapolsek Cikande.
“Hasil mediasi menyepakati bahwa pihak terlapor bersedia mengembalikan uang sebesar Rp87 juta paling lambat pada 8 Juni 2026, yang dituangkan dalam surat perjanjian,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara ini guna memastikan adanya kepastian hukum,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam meminjam, terutama yang melibatkan jaminan kendaraan bermotor.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas barang jaminan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tutupnya. (HRH)

