SERANG, GESSIT.CO.ID – Dalam upaya menyerap aspirasi masyarakat terkait peningkatan pelayanan kepolisian, Polres Serang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Mapolres Serang, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah Kabupaten Serang, tokoh masyarakat, ulama, pemuda, mahasiswa, media massa serta Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten serta sejumlah Pejabat Utama dari satuan fungsi.
Tokoh masyarakat Formasi Cikoja, Ujang Supriatna, meminta Polres Serang meningkatkan sosialisasi mengenai proses permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini dilakukan secara daring atau online. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami alur pengajuan SKCK melalui sistem tersebut.
“Saya berharap Polres Serang lebih meningkatkan sosialisasi terkait pembuatan SKCK online. Kalau bisa dilengkapi dengan tutorial yang mudah dipahami sehingga masyarakat tidak kebingungan saat mengurusnya,” kata Ujang Supriatna.
Selain persoalan pelayanan SKCK, forum juga diwarnai masukan dari perwakilan mahasiswa yang menyoroti masih adanya praktik penipuan terhadap calon tenaga kerja. Mereka berharap kepolisian lebih tegas menindak para pelaku yang memanfaatkan masyarakat pencari kerja.
“Saya melihat penipuan terhadap calon tenaga kerja masih terjadi. Kami berharap pelakunya ditangkap agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar salah seorang perwakilan mahasiswa.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakapolres Serang Kompol A. Surya Kurniawan menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai layanan SKCK online sebenarnya telah dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial. Meski demikian, pihaknya akan menjadikan usulan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Masukan dari masyarakat tentu menjadi perhatian kami. Sosialisasi SKCK online sudah dilakukan, namun ke depan akan terus kami tingkatkan agar lebih mudah dipahami oleh seluruh masyarakat,” ujar Wakapolres.
Terkait penipuan terhadap calon tenaga kerja, Wakapolres menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Serang telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penipuan maupun pungutan liar. Namun, pengungkapan kasus memerlukan adanya laporan dari korban beserta alat bukti yang cukup.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Untuk mengungkap kasus penipuan dibutuhkan laporan korban dan alat bukti, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Wakapolres.
Ia menambahkan, Forum Konsultasi Publik merupakan sarana bagi Polres Serang untuk menerima kritik, saran, dan masukan dari masyarakat.
“Polri tidak dapat bekerja sendiri sehingga kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan yang semakin baik dan profesional,” tandasnya. (HRH)

