SERANG KOTA, GESSIT.CO.ID – Pria berinisial MU, 27 tahun, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diamankan personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di rumahnya pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan MU berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai penjual narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Vhalio Agafe, Sabtu, 5 September 2026.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal MU. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu dan satu unit handphone,” ujarnya didampingi Kanit 3 Ipda Najib.
Dalam pemeriksaan, MU mengaku baru kali ini menjual sabu. Sebelumnya, tersangka mengaku pernah menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer. Lucunya sabu yang dijualnya tersebut bukan miliknya tapi diduga pesanan orang lain.
Tersangka mengaku menemukan sabu seberat sekitar 5 gram yang kemudian disimpan di titik yang sama, MU mengambil sabu pesanannya yang rencananya akan digunakan untuk konsumsi sendiri.
“Tersangka mengaku sabu tersebut bukan miliknya, tetapi didapat setelah menemukan sekitar 5 gram. Kemudian sebagian sabu milik orang lain tersebut dijual kepada konsumen,” kata Vhalio.
MU menjual sabu tersebut secara langsung kepada konsumen yang datang ke rumahnya. Setiap paket sabu dijual dengan harga Rp200 ribu. Dari aktivitas tersebut, polisi mengamankan uang Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (HRH)

