Site icon Gesit.co.id

Kredit Rp9,4 Miliar Bank BJB Bermasalah, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka

Oplus_131072

Oplus_131072

BANTEN, GESSIT.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit III Tipidkor mengungkap dugaan korupsi dalam pengajuan dan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan oleh Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019.

 

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni NF, 37 tahun, Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK, 44 tahun, Key Person sekaligus Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan perkara bermula ketika BH alias BK mengajukan fasilitas kredit sebesar Rp10 miliar. Pengajuan tersebut kemudian disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.

 

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Yudhis dalam keterangannya, Kamis, 3 September 2026.

 

Menurut Yudhis, NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan analisa dan verifikasi hingga permohonan kredit disetujui. Dari fasilitas tersebut, PT Aryando Sejahtera Abadi kemudian menarik dana sebesar Rp7,387 miliar dalam tiga tahap pada Maret 2019.

 

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.

 

Setelah dana dicairkan, PT Aryando Sejahtera Abadi tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank BJB. Kredit tersebut kemudian dinyatakan macet atau Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020. Bank juga telah melakukan pelelangan terhadap tiga unit rumah yang menjadi agunan senilai Rp2,65 miliar, namun hasilnya belum menutupi kerugian.

 

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen fiktif dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit, termasuk SPK atau kontrak pekerjaan, legalitas perusahaan, invoice, laporan keuangan audited serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN 2018–2019.

 

“Ditemukan adanya SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit yang fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga fiktif,” ungkap Kadek.

 

Selain itu, penyidik menemukan dugaan rekayasa konfirmasi lapangan atau on the spot yang dilakukan hanya sebagai formalitas untuk mendukung pencairan kredit. NF juga diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK. Berdasarkan hasil audit BPK RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp8.702.482.852.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan.

 

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU serta baik tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU,” tandas Kadek. (HRH)
Exit mobile version