Site icon Gesit.co.id

Korupsi Dana Aspirasi, Bendahara Desa Sidamukti Dijebloskan ke Rutan Serang

IMG-20250704-WA0107

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Bendahara Desa Sindamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Asep Mulyana alias AM ditahan di Rutan Serang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Serang.

 

Asep Mulyana ditahan karena diduga menilep dana aspirasi untuk proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang tahun 2022. Perbuatannya itu menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100 juta.

 

Kasi Datun Kejari Serang Guntoro Janjang Saptodie mengatakan jika Asep selaku Bendahara, melakukan rekayasa kegiatan menyalahgunakan dana aspirasi dari anggota DPR RI.

 

“Tersangka menunjuk seorang koordinator, yaitu saudara D (Saksi-red). Uang tersebut cair ke Kelompok Tani, yaitu Harapan Jaya,” kata Guntoro kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

 

Guntoro menjelaskan Asep justru menggunakan uang dana desa untuk pembangunan JUT. Proyek tersebut harusnya dibangun menggunakan dana yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian.

 

“Jalan JUT tersebut memang ada, tapi senyatanya, Jalan Usaha Tani tersebut untuk pembangunannya menggunakan dana desa,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Guntoro mengungkapkan dari total uang yang diterima, sebagian kecil diserahkan kepada koordinator kegiatan.

 

“Setelah uang tersebut cair secara cash, uang sebesar Rp99 juta dikuasai oleh tersangka dan Rp1 juta diserahkan pada saksi D,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, Asep Mulyana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

 

“Kerugian negara potensinya kurang lebih sebesar Rp100 juta,” tandasnya. (HRH)
Exit mobile version