Site icon Gesit.co.id

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

IMG-20251218-WA0094
SERANG, GESSIT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan ribuan barang bukti penyalahgunaan narkoba serta perkara pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025.

 

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat lebih dari 3 kilogram. Acara pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Serang, Kamis, 18 Desember 2025.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, I.G. Punia Atmaja, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah dinyatakan inkrah.

 

“Ini kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam setahun kami melaksanakan empat kali, dan Desember ini menjadi yang terakhir di tahun 2025,” kata Punia Atmaja kepada wartawan.

 

Menurut Punia, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang putusannya telah inkrah hingga Desember 2025, termasuk perkara yang proses hukumnya baru selesai di tingkat banding maupun kasasi.

 

“Semua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sampai Desember ini kami eksekusi hari ini,” sampainya.

 

Ia menyebut, pemusnahan ini juga dilakukan secara terbuka dengan mengundang unsur pemerintah dan masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

 

“Ini bagian dari keterbukaan publik terhadap penyelesaian barang bukti perkara pidana,” ucapnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Serang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 3.090,352 gram, ganja 180,47 gram, dan tembakau sintetis seberat 37,6 gram.

 

“Selain itu, turut dimusnahkan juga sebanyak 9.332 butir tramadol dan 5.180 butir hexymer,” terangnya.

 

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Serang juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lain, seperti 15 senjata tajam, delapan kunci letter T, 19 timbangan digital, sejumlah telepon genggam, koper, pakaian, hingga peralatan yang digunakan dalam tindak pidana pencurian dan penyelewengan beras.

 

Adapun barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi puluhan karung beras berbagai merek, mesin jahit, timbangan, sekop, ember, alat penggiling dan pengemas beras, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

 

Kata dia, pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum agar barang-barang hasil kejahatan tidak lagi disalahgunakan. (HRH)
Exit mobile version