Site icon Gesit.co.id

Kasus Cek Kosong, Oknum Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Ditahan Penyidik Ditreskrimum Polda Banten

Oplus_131072

Oplus_131072

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Usai menetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menahan oknum Anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RFB, 44 tahun.

 

Oknum wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Banten ini ditahan atas laporan Firmansyah, 40 tahun, warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Dian Setiyawan menjelaskan terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terjadi sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

 

“Awalnya, tersangka RFB selaku Direktur PT Prisma Kencana melakukan pemesanan barang berupa beton ready mix atau beton siap cor pada PT SDB,” terang Dirreskrimum kepada Poskota, Selasa (15/4).

 

Atas pesanan tersebut, kata Kombes Dian, PT Sinar Dinamika Beton (SDB) mengirim beton ready mix sesuai permintaan ke lokasi yang sedang dilaksanakan oleh CV. Prisma Kencana. Pengiriman barang dilakukan setelah PT SDB menerima selembar cek dari tersangka dengan nominal Rp350 juta.

 

“Pada saat cek tersebut dicairkan di Bank BJB Cabang Cilegon, ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan (mendapat penolakan) dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup,” ujar Dian Setiyawan.

 

Atas kejadian itu, korban selaku penanggungjawab jawab PT SDB berusaha menemui tersangka untuk menyelesaikan pembayaran, namun harapan tersebut tidak terealisasi. Karena tersangka dinilai tidak bertanggung jawab, pihak PT SDB melakukan pelaporan ke Mapolda Banten.

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka RFB,” jelasnya.

 

Dirreskrimum menjelaskan bahwa pada panggilan pertama, tersangka RFB tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Pada Senin (14/4), tersangka RGB memenuhi panggilan dan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan serta mengamankan barang bukti.

 

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan. Untuk kasus ini tersangka RFB dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan atau penggalapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (HRH)
Exit mobile version