SERANG, GESSIT.CO.ID – Empat pelaku perampasan motor berkedok karyawan leasing diringkus personil Unit Reskrim Polsek Taktakan, Polresta Serang Kota, Minggu, 27 Juli 2025, setelah menggasak motor pedagang.
Keempat pelaku yang kerap disebut mata elang (matel) ini diringkus saat nongkrong di depan kantor FIF Legog, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, setelah 5 hari diburu petugas.
Keempat pelaku yang diamankan, BU, 49 tahun, RS, 27 tahun, ABT, 31 tahunn, dan SA, 30 tahun, yang mengaku tinggal di rumah kontrakan di daerah Kota Serang.
Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri menjelaskan penangkapan keempat matel ini merupakan tindak lanjut dari laporan SU, 34 tahun, warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Rabu, 23 Juli 2025.
“Awalnya dua hari sebelumnya, korban sedang belanja di warung Madura Cipocok Jaya didatangi pelaku yang mengaku sebagai karyawan perusahaan leasing,” terang Kapolsek, Rabu (28/7/2025).
Kepada korban, pelaku mengatakan jika motor Honda Beat A 6747 CC bermasalah. Untuk meyakinkan, pelaku kemudian mengajak ke kantor polisi dan meminta korban untuk menghubungi keluarga di rumah agar membawa dokumen motor.
“Motor dibawa salah seorang pelaku, sementara korban dibonceng motor pelaku ke arah Cilegon,” kata Widodo.
Setiba di depan Klinik Fatimah Baby Spa, tepatnya di Jalan Raya Serang ‑ Cilegon KM 4, Kelurahan Drangong, pelaku menghentikan motornya dan meminta korban menunggu di parkiran. Setelah meminta untuk menunggu, para pelaku kemudian pergi membawa motor korban.
“Setelah lama menunggu, para pelaku tidak kunjung kembali. SU baru sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Mapolsek Taktakan,” ujar Kapolsek.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan menghubungi kantor-kantor leasing untuk memastikan jika ada karyawannya yang perintah untuk menarik motor korban.
“Setelah mendapatkan informasi jika pelaku bukan karyawan leasing, petugas selanjutnya mencari para pelaku. Tidak butuh waktu lama, keempat pelaku berhasil diamankan tiga hari setelah korban melapor,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, 4 pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban telah dijual kepada warga Kota Serang seharga Rp 1,5 juta. Setelah mendapatkan identitasnya, petugas segera mendatangi rumah si penadah namun tidak ada di rumahnya.
“Pelaku penadah masih dalam pencarian. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” kata Kapolsek. (HRH)

