Site icon Gesit.co.id

Kabar Baik ! Pemprov Banten Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan

IMG-20260817-WA0037
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan yang diteken Gubernur Banten Andra Soni ini mulai berlaku 18 Agustus 2026.

 

Andra Soni mengatakan, pemberian insentif tersebut merupakan upaya Pemprov Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menjelang hari jadi Provinsi Banten.

 

“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak,” kata Andra Soni dalam keterangannya, Senin, 17 Agustus 2026.

 

Kebijakan fiskal PKB 2026 dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan asas keadilan. Pemprov Banten tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

 

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dan mengurangi tunggakan.

 

Selain itu, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar 40 persen dan berlaku hingga 23 Desember 2026.

 

Kebijakan mutasi tersebut ditujukan kepada masyarakat maupun dunia usaha yang memiliki atau mengoperasikan kendaraan di wilayah Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah. Pemprov Banten berharap kebijakan ini mendorong pemilik kendaraan segera melakukan pendaftaran dan mutasi ke Provinsi Banten.

 

Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Program ini diharapkan mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026.

 

Andra Soni menegaskan, insentif tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ia mengingatkan agar program ini tidak dijadikan alasan untuk menunda pembayaran dengan berharap adanya insentif serupa pada masa mendatang.

 

“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

 

Pemprov Banten mengajak seluruh pemilik kendaraan memanfaatkan insentif sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kesadaran membayar PKB tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya. (HRH)
Exit mobile version