SERANG, GESSIT CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Tb Didi Supriyadi, 56 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang ini dilaporkan Didi Haryadi, 53 tahun, anggota DPRD Banten atas dugaan menjual tanah yang bukan miliknya seluas 2.551 M2 yang terletak di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Dian Setiyawan menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terjadi sekitar bulan Juni 2020 di sebuah rumah makan dan cafe di Kota Serang.
“Di dua tempat tersebut, korban melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang sebanyak Rp 386.500.000 untuk pembelian untuk pembelian sebidang tanah seluas 2.551 M2 yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” terang Dirreskrimum, Kamis (17/4/2025).
Kombes Dian Setiyawan mengatakan setelah bidang tanah tersebut dibayar, korban tidak bisa menguasai tanah tersebut dan belakangan diketahui bahwa bidang tanah tersebut milik PT Arya Lingga Manik.
“Korban disomasi oleh PT Arya Lingga Manik yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik Tb Didi Supriyadi,” ujar Ditreskrimum.
Atas somasi dari PT Arya Lingga Manik, kata Dirreskrimum, politisi Partai Gerindra merasa dirugikan dan berusaha untuk mendapatkan uangnya kembali. Karena tidak ada titik temu, korban melakukan pelaporan ke Mapolda Banten. Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Subdit Harda melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta didukung dengan barang bukti, Tb Didi Supriyadi kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Tb Didi Supriyadi dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan kooperatif,” tandasnya. (HRH)

