Site icon Gesit.co.id

Jejak Peta di Memori HP Bawa Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Dua orang pengedar berinisial MF, 30 tahun, dan AG, 28 tahun, diamankan petugas di dua lokasi berbeda pada Kamis, 26 Februari 2026.

 

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Baros dan Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

 

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Seuat, Kecamatan Petir.

 

“Petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh MF di wilayah Desa Seuat,” kata Kasatresnarkoba, Selasa, 10 Maret 2026.

 

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka MF di kediamannya tanpa perlawanan.

 

Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MF, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Kendati demikian, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka.

 

“Dari pemeriksaan handphone milik MF, petugas menemukan peta lokasi penyimpanan serta foto narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh tersangka,” ujar Bondan.

 

Dari temuan tersebut, MF akhirnya mengakui bahwa sabu yang ada dalam foto tersebut telah dititipkan kepada rekannya berinisial AG yang berada di wilayah lain. Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi keberadaan AG di Desa Sukaindah, Kecamatan Baros.

 

“Petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AG berikut barang bukti narkotika yang disimpannya,” jelas Kasatresnarkoba.

 

Dari tangan tersangka AG, petugas menemukan delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan, timbangan digital, alat hisap sabu, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

 

Dalam pemeriksaan, MF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DA yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berdomisili di wilayah Jakarta Barat.

 

“Pengakuan tersangka MF, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DA yang kini masih dalam pengejaran petugas,” tambah Bondan. (HRH)
Exit mobile version