BANTEN, GESSIT.CO.ID – Direktur PT Imtiyaz Global Wisata (IGW) berinisial NZ, 32 tahun, ditangkap petugas Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
NZ diamankan di Apartemen Skylounge, Kota Tangerang, pada Rabu, 24 Juni 2026, sesaat setelah kembali dari Malaysia. Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan NN, 54 tahun, yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AW yang diterima pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AW. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Dian Setyawan, Jumat, 26 Juni 2026.
Dian menjelaskan, kasus bermula ketika korban yang merupakan pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP senilai Rp320 juta per orang. Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas berupa hotel, konsumsi, dan transportasi.
“Setelah dilakukan pembahasan, kedua belah pihak sepakat memberangkatkan 19 calon jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp8,55 miliar,” jelasnya.
Korban selanjutnya mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar sesuai tagihan yang diberikan pihak penyelenggara. Namun hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, seluruh calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan.
“Korban terus diberikan alasan bahwa keterlambatan terjadi karena proses penerbitan visa. Namun hingga batas waktu keberangkatan, visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” kata alumnus Akpol 2001.
Dalam proses penyidikan, tersangka NZ diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polda Banten kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
“Pada 24 Juni 2026, kami berhasil mengamankan tersangka NZ di sebuah apartemen di Kota Tangerang setelah kembali dari Malaysia. Di lokasi yang sama, penyidik juga mengamankan tersangka NN. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar bukti pembayaran dengan total nilai Rp7,65 miliar, profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta satu bundel daftar nama calon jemaah haji.
Penyidik menduga kedua tersangka memiliki motif memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain. NN berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah dan mengaku memiliki perusahaan travel, sedangkan NZ memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta juncto Pasal 125 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Dian. (HRH)

