Site icon Gesit.co.id

Hindari Antrean, Kapolres Serang Imbau Pendaftaran SKCK Lewat SuperApp Presisi

Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Kapolres Serang, Andri Kurniawan, menjelaskan adanya pembaruan kebijakan terkait pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

Pembaruan tersebut merupakan kebijakan dari Mabes Polri yang kini membatasi pelayanan pembuatan SKCK hanya dapat dilakukan di tingkat Polda dan Polres.

 

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres menyusul masih banyaknya masyarakat yang mendatangi Polsek untuk mengurus pembuatan SKCK. Kondisi ini dinilai perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait prosedur terbaru.

 

“Berdasarkan pembaruan dari Mabes Polri, pelayanan penerbitan SKCK saat ini hanya dapat dilakukan di Polda dan Polres, tidak lagi di Polsek,” ujar Kapolres, Rabu, 1 April 2026.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar memahami perubahan tersebut sehingga tidak perlu lagi datang ke Polsek untuk pengurusan SKCK. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat.

 

Selain itu, untuk menghindari antrean panjang dalam proses permohonan SKCK, masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pendaftaran secara daring. Inovasi ini dihadirkan guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan publik.

 

“Apabila ingin menghindari antrean yang cukup lama, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp Presisi,” jelasnya.

 

Aplikasi SuperApp Presisi sendiri dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

 

Dalam proses pendaftaran online, masyarakat diminta untuk mengisi identitas diri secara lengkap serta melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan. Tahapan ini penting untuk mempercepat proses verifikasi data.

 

“Setelah itu, masyarakat dapat memilih keperluan pembuatan SKCK, menentukan lokasi pengambilan di Polda atau Polres, serta memilih tanggal pengambilan,” tambah Kapolres.

 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut. “Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan meminimalisir antrean di lokasi pelayanan,” pungkasnya. (HRH)
Exit mobile version