SERANG KOTA, GESSIT.CO.ID – Kasus kematian perempuan berinisial IP, 27 tahun, warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang awalnya dilaporkan sebagai bunuh diri dengan cara gantung diri, kini terungkap sebagai dugaan pembunuhan.
Polisi menduga korban dihabisi oleh kekasihnya, AH, 37 tahun, warga Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. AH diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan serta penyalahgunaan narkoba.
Korban ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Kampung Sepang Susukan, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Minggu, 13 September 2026. Dalam kasus ini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Serang Kota meski masih membantah telah membunuh kekasihnya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima informasi dari petugas medis RSUD dr. Dradjat Prawiranegara mengenai kematian seorang perempuan muda berinisial IP.
“Kasus ini berawal dari informasi petugas medis rumah sakit terkait adanya perempuan yang meninggal dunia. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan memeriksa AH yang saat itu masih berstatus sebagai saksi,” kata Alfano didampingi Kanit Jatanras Iptu Angga Kusuma, Jumat, 18 September 2026.
Kepada penyidik, AH mengaku menemukan korban dalam kondisi tergantung dengan leher terjerat kabel antena di dalam rumah kontrakan. Karena panik, AH mengaku mengambil pisau dapur untuk memotong kabel yang menjerat leher korban, kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Pengakuannya masih hidup, tapi berdasarkan pemeriksaan medis, korban ini sudah meninggal. Dari situ kami kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan oleh AH,” ujar Alfano.
Kecurigaan polisi semakin menguat karena tidak ada saksi yang melihat korban melakukan bunuh diri. Saat kejadian, hanya AH yang berada di dalam kontrakan bersama korban. Selain itu, terdapat keterangan warga sekitar yang mendengar adanya keributan dari dalam rumah kontrakan sebelum korban dilaporkan meninggal.
“Tidak ada yang tahu korban gantung diri, karena dia yang mengaku menurunkan korban. Kemudian ada tetangga yang mendengar keributan sebelum kejadian,” kata Alfano.
Pengungkapan kasus semakin terang setelah penyidik menerima hasil autopsi terhadap jasad korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka terbuka pada bagian belakang kepala dan dahi yang diduga akibat pukulan benda tumpul. Pada leher korban juga tidak ditemukan bekas tekanan kabel seperti yang seharusnya terlihat pada kasus gantung diri.
“Hasil autopsi menunjukkan korban ini tidak seperti bunuh diri dengan cara gantung diri. Ada luka pada bagian kepala yang diduga akibat benda tumpul, kemudian tidak ditemukan bekas tekanan kabel pada leher,” jelasnya.
Selain itu, penyidik menemukan bercak darah korban pada pecahan kaca toples yang menjadi salah satu barang bukti. Temuan tersebut, ditambah hasil autopsi dan keterangan saksi, memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia. Polisi juga menduga korban dipukul menggunakan toples kaca hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Alfano menegaskan, hubungan antara AH dan IP hanya sebatas pacaran. Pernyataan tersangka yang menyebut keduanya telah menikah secara siri juga dibantah oleh penyidik berdasarkan hasil pendalaman. “Mereka hanya berpacaran, belum menikah. Pernyataan menikah secara siri itu berdasarkan pengakuan tersangka saja,” tegas Alfano.
Meski AH masih membantah telah melakukan pembunuhan, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan rangkaian alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai bersesuaian dengan hasil autopsi.
“Dia tidak mengaku, tapi keterangan saksi dan hasil autopsi ini sudah bersesuaian. Karena itu, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tandasnya. (HRH)

