BANTEN, GESSIT.CO.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil losbak yang meresahkan warga Kabupaten Serang berhasil diungkap personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Berkat respons cepat, polisi hanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam 30 menit untuk meringkus dua pelaku yang diduga hendak membawa kabur mobil hasil curian ke Jakarta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung dan Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Setelah mendapat laporan, Tim Jatanras yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Yeremia Iwo langsung bergerak melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku dan mengetahui bahwa mereka melarikan diri ke arah Jakarta. Polisi menyebut mobil hasil curian tersebut akan dibawa ke daerah Pemalang untuk dijual kepada penadah.
“Setelah mendapat laporan, Tim Jatanras langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku teridentifikasi melarikan diri ke arah Jakarta dan diduga akan menuju Pemalang untuk menjual kendaraan hasil curian,” Dian Setyawan, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menyergap dua pelaku di gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Kedua pelaku yang ditangkap yakni Rahmatullah, 25 tahun, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang berperan sebagai joki, serta Dapidilah, 43 tahun, warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang berperan sebagai eksekutor.
“Respons cepat anggota di lapangan berhasil mempersempit ruang gerak pelaku. Dalam waktu sekitar dua setengah jam sejak kejadian, dua pelaku berhasil kami amankan di gerbang Tol Tomang,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menangkap Asroni, 41 tahun, warga Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga berperan sebagai penadah.
Asroni ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Pemalang pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti kejahatan, diantaranya satu unit mobil losbak dari pelaku dan 2 unit dari penadah serta kunci T.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku juga telah melakukan aksi curanmor mobil losbak di 14 lokasi di sejumlah wilayah Kabupaten Serang. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi Rp 8 juta hingga Rp 12 juta tergantung kondisi kendaraan,” ungkap alumnus Akpol 2001.
Tiga kendaraan yang diamankan masing-masing Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi B 9791 SAI warna abu-abu metalik, Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi R 1910 VC warna hitam, dan Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi B 9273 VUB warna hitam.
Dian menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kendaraan hasil curanmor lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan para pelaku. Polda Banten juga akan berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres dan Polsek untuk melakukan pendataan terhadap kasus serupa.
“Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres dan Polsek untuk melakukan pendataan serta penarikan laporan polisi terkait curanmor roda empat yang diduga berkaitan dengan para pelaku,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil curian lainnya sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun penadah lain yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut. (HRH)

