CIKANDE, GESSIT.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas galian C ilegal yang disebut berkedok kegiatan cut and fill di area perusahaan karoseri, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran terhadap legalitas kegiatan yang dilaporkan. Dari hasil tindak lanjut tersebut, diperoleh dokumen perizinan resmi atas nama PT Sukses Tunggal Mandiri yang berkaitan dengan kegiatan penggalian dan penjualan material tanah merah di wilayah Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dokumen tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dengan nomor PB-UMKU 812000288155100140001 yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 6 Oktober 2026.
Selain itu, perusahaan juga memiliki dokumen rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten tertanggal 1 Oktober 2026, untuk komoditas batuan berupa tanah merah dengan luas area yang tercantum sekitar 7,2 hektare dan volume rencana sebesar 144.000 meter kubik.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, ES menjelaskan bahwa informasi masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti melalui penelusuran dokumen legalitas kegiatan usaha yang dilaporkan.
“Menindaklanjuti adanya informasi masyarakat yang menyebutkan dugaan aktivitas galian C ilegal berkedok cut and fill di wilayah Cikande, kami melakukan penelusuran terhadap legalitas kegiatan tersebut. Dari hasil tindak lanjut, diperoleh dokumen Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas nama PT Sukses Tunggal Mandiri yang diterbitkan melalui sistem OSS,” ujar Andi Kurniady, Rabu (21/10/2026).
Andi menjelaskan bahwa dokumen tersebut menunjukkan adanya dasar perizinan untuk kegiatan penjualan material tanah merah pada lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
“Dengan adanya dokumen perizinan tersebut, dugaan bahwa kegiatan itu sama sekali tidak memiliki izin tidak sesuai dengan dokumen yang kami peroleh. Namun, pelaksanaan kegiatan di lapangan tetap harus mengikuti ruang lingkup dan ketentuan yang tercantum dalam izin,” jelasnya.
Menurutnya, kepolisian berkewajiban merespons setiap informasi masyarakat secara objektif, sekaligus memastikan bahwa penanganan suatu dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan suatu kegiatan sebagai aktivitas ilegal tanpa melakukan klarifikasi dan penelusuran terlebih dahulu. Setiap informasi masyarakat tetap kami respons secara profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa keberadaan izin bukan berarti pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan tanpa memperhatikan ketentuan teknis, batas lokasi, keselamatan, maupun dampak lingkungan.
“Perusahaan tetap wajib melaksanakan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
AKP Andi juga mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan informasi sebagai bentuk kepedulian terhadap aktivitas usaha di lingkungannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Serang akan terus terbuka terhadap setiap pengaduan dan memastikan seluruh laporan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan profesional,” ungkapnya.
Melalui tindak lanjut tersebut, Satreskrim Polres Serang menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Serang dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, profesional, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat.” ***

