SERANG, GESSIT.CO.ID – Kasus pencurian kabel optik senilai Rp184.680.000 di Gudang Transit Serang milik PT Ansinda, Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, berhasil diungkap petugas Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama, yakni Bery Haryanto, 41 tahun, warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dan Ali Faturohman, 35 tahun, warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada 29 April 2026 di kediaman masing-masing.
Keduanya diketahui berperan dalam menentukan target, melakukan survei lokasi, menyusun strategi pencurian, hingga mengatur pembagian keuntungan dari hasil penjualan barang curian.
Dirreskrimum Polda Banten, Dian Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/156/IV/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, tertanggal 23 April 2026.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk serta keterangan para saksi di lapangan,” ujar Dian Setyawan, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada 14 Maret 2026, saat gudang tersebut menerima kiriman tujuh roll kabel optik dari vendor PT ZTE untuk kebutuhan pemasangan jaringan Wi-Fi di wilayah Serang hingga Cilegon.
Setiap roll kabel memiliki panjang 3.000 meter dengan berat sekitar 530 kilogram, yang disimpan di gudang transit sebelum didistribusikan ke lokasi proyek.
Namun, sehari setelahnya, pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pihak perusahaan mendapati dua roll kabel optik telah hilang, masing-masing jenis 144 core dan 48 core.
“Selanjutnya, pada 15 April 2026, kembali datang enam roll kabel optik 144 core dari vendor yang sama untuk kebutuhan proyek di wilayah Pulomerak,” jelasnya.
Aksi pencurian kembali terjadi pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, saat seorang karyawan PT Ansinda memergoki lima orang pelaku tengah beraksi di lokasi gudang.
Para pelaku diketahui menggunakan kendaraan roda empat jenis pikap berwarna hitam dengan nomor polisi A 8860 KR untuk mengangkut kabel hasil curian.
“Saat dipergoki, satu roll kabel sudah berhasil dimuat ke kendaraan, sementara satu roll lainnya masih berada di bawah,” ungkap Dian.
Karyawan tersebut kemudian berteriak meminta pertolongan, sehingga para pelaku panik dan melarikan diri, namun meninggalkan sopir beserta kendaraan dan barang bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir, polisi mendapatkan informasi mengenai identitas pemesan angkutan, yang mengarah kepada tersangka Ali Faturohman.
“Berdasarkan keterangan sopir dan saksi lainnya, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan di wilayah Cilegon. Kasus pencurian ini masih dikembangkan karena diduga masih ada 3 pelaku lainnya,” tegas Alumnus Akpol 2001. (HRH)

