SERANG, GESSIT.CO.ID – Dua anggota Satuan Brimob Polda Banten mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam dalam insiden pengeroyokan yang diduga dilakukan sekelompok debt collector (DC) di Jalan Raya Serang-Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Bripda Fajar Dwi mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan kapak. Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Banten.
Sementara itu, Bripda Ahmad Yani dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang karena mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kaki serta dislokasi pada bahu kiri akibat aksi kekerasan yang terjadi di lokasi kejadian.
Diperoleh keterangan, peristiwa bermula saat terjadi upaya penarikan kendaraan milik salah satu personel Satbrimob Polda Banten oleh pihak debt collector. Penarikan tersebut memicu cekcok dan adu argumen antara kedua belah pihak.
Situasi yang semula hanya berupa perselisihan verbal kemudian memanas dan menarik perhatian warga sekitar. Ketegangan meningkat ketika sejumlah debt collector diduga mulai melakukan tindakan intimidatif terhadap personel Brimob yang berada di lokasi.
Di tengah keributan, salah satu oknum debt collector disebut mengambil sebuah kapak dari dalam mobil Toyota Fortuner yang digunakan kelompok tersebut.
Tak lama kemudian, kelompok debt collector diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap personel Satbrimob yang berada di tempat kejadian. Akibat serangan tersebut, kedua anggota Brimob mengalami luka serius dan harus segera mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima informasi kejadian, sekitar 30 personel Satbrimob Polda Banten langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap kelompok debt collector yang melarikan diri menggunakan dua unit kendaraan Toyota Fortuner.
Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya yakni FN, 30 tahun, warga Flores, Nusa Tenggara Timur yang berdomisili di Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, serta YSB, 41 tahun, warga Desa Lewoingu, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.
Kedua terduga pelaku saat ini juga menjalani perawatan di RSUD dr Drajat Prawiranegara setelah mengalami luka-luka. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu sembilan orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Penanganan kasus kini berada di bawah Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten. Penyidik tengah melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme.
Ia juga mengimbau perusahaan pembiayaan agar dalam melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (HRH)

