Site icon Gesit.co.id

Ditreskrimsus Polda Banten Gerebek Kencingan BBM Bersubsidi di Pulo Ampel

IMG-20260927-WA0019
SERANG, GESSIT.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggerebek lokasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di areal PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial NAS dan GJ. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pembelian BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi PT YAMIKA.

 

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak yang kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga industri,” ujar Dian Setyawan, Minggu, 27 September 2026.

 

Dian menjelaskan, tersangka NAS berperan sebagai pemilik kegiatan, sedangkan GJ bertugas memberikan uang dari NAS kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM bersubsidi. Masing-masing sopir mendapatkan modal sebesar Rp1 juta melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing.

 

Setelah membeli solar bersubsidi menggunakan mobil dump truck tronton, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA. BBM yang berada di dalam tangki kendaraan kemudian dikeluarkan dan ditampung untuk selanjutnya dipindahkan ke kempu sebelum dijual kepada pembeli dengan harga industri.

 

“Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NAS ditugaskan memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Setiap kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen, kemudian BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton,” jelasnya.

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil dump truck, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter bio solar, 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar, serta satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM.

 

Dian mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni membeli bio solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan dump truck tronton. Setelah itu, BBM dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk kemudian dijual kembali kepada pembeli dengan harga industri.

 

“Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan cara membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU, kemudian mengeluarkannya dari tangki kendaraan, menampungnya di kempu dan menjual kembali dengan harga industri,” katanya.

 

Dian menegaskan, Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas alumnus Akpol 2001. (HRH)
Exit mobile version