Site icon Gesit.co.id

Ditpolairud Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Kapal, Tiga Tersangka Ditangkap

IMG-20261022-WA0028
MERAK, GESSIT.CO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap dua kasus dugaan pencurian dengan pemberatan senilai Rp800 juta di kapal MV. Bulk Halmahera di perairan Pulo Kali, Kabupaten Serang, dan MV. Rasuna Baruna di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon.

 

Pengungkapan kasus dipimpin Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kasubdit Gakkum AKBP M. Fahrurozy, serta perwakilan perusahaan pelayaran. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial BS (54), RS (56) warga Bojonegara, Kabupaten Serang dan JP (36) warga Jakarta Utara, yang diduga terlibat dalam perkara berbeda.

 

“Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para tersangka,” ujar Eko Hartanto, Kamis (22/10/2026).

 

Kasus pertama terjadi pada 6 Juli 2026, ketika MV. Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines sedang lego jangkar di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin dan setelah memeriksa CCTV, terlihat tiga orang tak dikenal naik ke kapal untuk mengambil sejumlah suku cadang mesin. Kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp200 juta.

 

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan BS dan RS pada 11 Oktober 2026 di dua rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Sementara JP ditangkap pada 13 Oktober 2026 di Jakarta Utara karena diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian dari MV. Bulk Halmahera.

 

Kasus kedua terjadi pada 29 Agustus 2026 di MV. Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna yang bersandar di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon. Saat kejadian, seorang Mualim IV diduga disekap dan diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Para pelaku kemudian merusak gembok ruang mesin dan membawa tiga unit connecting rod assembly, dengan kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp600 juta.

 

Modus yang diduga digunakan pelaku adalah menyusuri perairan menggunakan perahu untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau bersandar dalam kondisi sepi.

 

Setelah menemukan sasaran, pelaku naik ke kapal menggunakan alat bantu, mengambil suku cadang, lalu memindahkannya ke perahu. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk perahu, mesin perahu, dayung, tali tambang, besi pengait, gembok rusak, serta rekaman CCTV.

 

“Motif yang disampaikan para tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi. Namun, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri keberadaan orang-orang yang masih dicari,” kata Eko. Dalam perkara MV. Rasuna Baruna, polisi masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni WS, SL, dan SS.

 

Para tersangka dugaan pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka yang diduga melakukan penadahan dijerat Pasal 591 KUHP. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten dan melanjutkan proses pemberkasan.

 

Perwakilan perusahaan korban menyampaikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Banten atas penanganan perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Kami juga mengimbau pemilik kapal dan awak kapal meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan sistem keamanan kapal berfungsi untuk mencegah pencurian serupa,” ungkap Eko. (HRH)
Exit mobile version