SERANG, GESSIT.CO.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti 3 perkara tindak pidana ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (28/10/2025).
Ketiga perkara tindak pidana itu, dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Ade Gumilang. Tersangka Firman Ardiansyah kasus dugaan menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur.
Kemudian tersangka Rahmadi dan Rahmadani kasus dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas tiga perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Satreskrim ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka Ade Gumilang dijerat Pasal 365 K.U.H.Pidana jo Pasal 53 K.U.H.Pidana. Tersangka Rahmadi dan Rahmadani dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nonor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk tersangka Firman Ardiansyah dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nonor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (HRH)

