SERANG, GESSIT.CO.ID – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan bandar di Malaysia berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Serang, Pancoran, Jakarta Selatan, serta Sukabumi, Jawa Barat, pada 22 hingga 24 Oktober 2026.
Dari pengungkapan jaringan narkotika lintas wilayah tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 8,8 kilogram. Selain itu, petugas turut mengamankan lima cartridge narkoba yang berisi etomidate, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial RH, 35 tahun, warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka RH dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 3,2 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MA,” ujar Yudha Satria dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa, 27 Oktober 2026.
Berbekal keterangan RH, petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut. Upaya itu membuahkan hasil setelah polisi berhasil menangkap MA di sebuah apartemen di kawasan Riverside, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2026.
Dari tangan MA, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 2,06 gram yang disembunyikan di dalam lipatan celana. Selain itu, polisi juga menemukan lima cartridge berisi etomidate di dalam lemari pakaian. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah MA berhasil diamankan, tim tidak berhenti sampai di situ. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memasok sabu kepada para pelaku,” kata Yudha didampingi Kasatresnarkoba Kompol Vhalio Agafe.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial YF, 53 tahun, dan HF, 35 tahun. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan metode undercover buying atau pembelian terselubung di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sabu seberat 3,188 kilogram yang disimpan di dalam tas.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati kedua tersangka di Kampung Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu dengan berat 5,650 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari rangkaian pengungkapan ini mencapai sekitar 8,8 kilogram.
“Dari hasil pengembangan, tersangka YF dan HF mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R yang berada di Malaysia. Barang tersebut diduga dikirim melalui seorang kurir menggunakan jalur darat dari wilayah Sumatera,” ungkap Yudha Satria.
Menurut pengakuan YF dan HF, keduanya menerima pasokan sabu dari R sebanyak 10 kilogram. Namun, sebagian barang haram tersebut disebut telah terjual sebelum polisi melakukan penangkapan. Keterangan kedua tersangka kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan yang diduga melibatkan pemasok dari luar negeri. Polisi juga terus menelusuri aliran barang dan pihak-pihak yang berperan dalam memasukkan serta mengedarkan sabu di wilayah Indonesia.
“Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, ” tutup Yudha Satria. (HRH)

