Site icon Gesit.co.id

Dijadikan Bisnis Prostitusi, Kos-Kosan di Serdang Digerebek, Papi dan Mami Ditangkap

Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menggerebek praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengelola, yakni AB alias Abel, 28 tahun, warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dan FA alias Siva, 27 tahun, warga Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Keduanya diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penampung para perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.

 

“Penyidik Unit II Subdit IV Ditreskrimum mendapatkan informasi bahwa di tempat kos tersebut ada sejumlah perempuan yang direkrut, ditampung, dan ditawarkan oleh seseorang yang disebut sebagai ‘papi’ atau ‘mami’ untuk melayani para lelaki hidung belang,” ujar Dian Setyawan, Selasa, 3 Maret 2026.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Renakta yang dipimpin AKBP Irene Missy langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada dini hari.

 

“Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengelola serta tiga perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial,” kata Dian.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para perempuan tersebut direkrut dengan iming-iming gaji antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan. Mereka kemudian ditempatkan di sejumlah kamar di rumah kos tersebut untuk melayani pria yang datang.

 

“Fakta yang kami temukan di lapangan, benar terdapat beberapa kamar yang dijadikan tempat para korban untuk melayani lelaki hidung belang. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.

 

Polisi menduga kedua tersangka tidak hanya menyediakan tempat, tetapi juga aktif menawarkan para perempuan tersebut kepada pelanggan. Aktivitas itu dilakukan secara terorganisir dengan sistem pembagian keuntungan.

 

“Para tersangka diduga merekrut, menampung, dan menawarkan para korban kepada pelanggan. Peran masing-masing masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ungkap alumnus Akpol 2001.

 

Saat ini, ketiga perempuan yang diamankan masih berstatus sebagai korban dan tengah menjalani pendampingan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap para korban.

 

“Kami akan menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang. Penanganan kasus ini menjadi komitmen kami dalam memberantas praktik eksploitasi perempuan di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Dian Setyawan. (HRH)
Exit mobile version