Site icon Gesit.co.id

Diduga Kesal, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diserahkan Keluarga ke Polisi

Oplus_0

Oplus_0

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Diduga kesal lantaran tidak mengindahkan nasehat keluarga, seorang kakak di kawasan Perumnas Ciracas, Kota Serang menyerahkan adik kandungnya beserta satu temannya yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba ke polisi.

 

Kedua warga yang diserahkan ke polisi yaitu WH, dan AP. Petugas Ditresnarkoba Polda Banten yang menerima penyerahan kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 2,4 gram yang disembunyikan dalam bungkus Nutrisari sachet serta timbangan digital.

 

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima 2 warga yang diduga sebagai pengedar narkoba dari pihak keluarga tersangka WH pada Selasa, 15 Juli 2025.

 

“Keduanya diserahkan pihak keluarga tersangka WH bersama warga atas dugaan peredaran narkoba. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Banten,” kata Dirresnarkoba dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

 

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Wiwin, tersangka WR mengaku telah menyebarkan paket sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan pencarian ke titik-titik yang disebutkan WH dan AP.

 

“Berdasarkan petunjuk tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu yang dibungkus kemasan Nutrisari yang sudah disebar di sejumlah lokasi. Ada beberapa yang sudah diambil oleh pembeli,” terang Wiwin.

 

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan, diakui tersangka WH didapat dari B, warga binaan yang mendekam dalam Lapas di Banten. Kemudian tersangka WH menyimpan paketan sabu di lokasi yang ditentukan oleh B.

 

“Saat menyimpan paket sabu di lokasi yang ditentukan B, tersangka WH memerintah AP. Setiap transaksi WH mendapat upah dari B sebesar Rp1 juta hingga Rp6 juta. Sedangkan AP mendapat upah dari WH sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” terang alumnus Akpol 2002.

 

Dirresnarkoba mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat, khususnya warga Perumnas Ciracas Kota Serang, atas peran aktifnya dalam membantu Polda Banten memerangi narkoba.

 

“Ini menjadi bukti bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya.

 

Atas perbuatannya, keduanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tutupnya. (HRH)
Exit mobile version