SERANG, GESSIT.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis mati terhadap Agus, 30 tahun, warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Kamis (23/01).
Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel mengatakan terdakwa Agus terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP terhadap anak balitanya Nurlaela.
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim kepada terdakwa Agus disaksikan kuasa hukumnya Agus Sofyan serta JPU Kejari Serang Budi Atmoko.
Daniel menerangkan pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis mati tersebut lantaran Agus sebagai orangtua seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya. Namun dibunuh secara sadis dengan cara digorok.
“Terdakwa jadi ancaman terbesar bagi hidup anaknya Nurlaela yang kurang lebih tiga tahun. Anak kandung yang seharusnya jadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban brutal tindakan terdakwa,” terangnya.
Daniel menambahkan Agus membunuh Nurlaela dengan sengaja menggunakan golok yang disimpan didalam lemari, saat korban tengah tidur disamping ibunya.
“Terdakwa dengan sengaja merencanakan dan melaksanakan pembunuhan. Kejahatan ini, mencerimkan penghinaan terhadap nilai nilai kehidupan keluarga, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keluarga sebagai tempat perlindungan baagi seorang anak,” tambahnya.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya Agus dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 80 ayat 3 Jo ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dituntut 14 tahun penjara.
Dalam dakwaan, kasus pembunuhan sadis itu bermula, ketika Agus baru saja pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, setelah berkumpul dengan teman-temannya.
Terdakwa Agus langsung masuk ke dalam rumah, dan beranjak tidur bersama dengan saksi Herawati selaku istri terdakwa dan anak korban Nurlaela di kamar.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun. Melihat istri dan anaknya yang tertidur pulas, Agus secara tiba-tiba ingin menghabisi anak kandungnya tersebut. Kemudian Agus bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas.
Setelah mengambil golok yang disimpan didalam tas itu, Agus langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas, hingga nyaris putus. Setelah selesai menggorok leher anak korban Nurlaela, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri.
Setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Agus melalui kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas hukuman yang diterima kliennya. Terdakwa diberi waktu selama 1 pekan untuk memberikan kepastian hukum.
“Pikir-pikir,” kata kuasa hukumnya Agus Sofyan. (HRH)

