Site icon Gesit.co.id

Berantas Penyakit Masyarakat, Muspika Kibin Amankan Miras Ilegal dan 5 Diriken Tuak

IMG-20260329-WA0019
KIBIN, GESSIT.CO.ID – Dalam rangka merespons keresahan masyarakat, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kibin menggelar operasi penindakan penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam, 28 Maret 2026.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Kibin, Asep Saefullah, didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, serta personel dari Koramil Cikande.

 

Operasi yang berlangsung pada malam hari ini menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras. Fokus penindakan diarahkan pada lapak-lapak kayu dan warung jamu yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima jeriken tuak (minuman tradisional beralkohol) serta puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disembunyikan di balik etalase warung jamu.

 

Camat Kibin, Asep Saefullah, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

“Malam ini kami turun langsung untuk memastikan wilayah Kibin tetap kondusif. Penindakan terhadap penjual tuak dan miras di warung jamu ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut,” ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.

 

Sementara itu, Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikande untuk proses lebih lanjut.

 

“Kami telah memberikan teguran keras kepada para pemilik lapak. Apabila mereka kembali beroperasi dan melanggar aturan, kami akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

 

Dukungan terhadap operasi ini juga datang dari tokoh agama setempat. Ketua MUI Kecamatan Kibin, KH Gozali, mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Muspika dalam memberantas peredaran miras.
Menurutnya, keberadaan lapak miras dan tuak dapat merusak moral generasi muda serta berpotensi memicu tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.

 

“Kami dari MUI Kecamatan Kibin sangat mendukung langkah cepat Muspika dalam memberantas peredaran miras. Ini merupakan upaya nyata dalam menjaga lingkungan dari penyakit masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin,” ungkapnya.

 

Muspika Kibin juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum melalui kanal pengaduan resmi atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. (HRH)
Exit mobile version