SERANG, GESSIT.CO.ID – Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga telah beraksi di beberapa wilayah. Ketiganya diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang menyasar kendaraan terparkir di lokasi minim pengamanan. Aksi penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan berarti.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RS, RA, dan AK. Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di rumah kontrakan di daerah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang pada 29 April 2026 di dua lokasi berbeda.
“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor dan satu orang penadah dari hasil pengembangan kasus,” ujar Dian didampingi Kasubdit 3 Kompol Yeremia Iwo, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EM, warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Ia diduga berperan sebagai penadah yang menerima dan menjual kendaraan hasil kejahatan.
“EM diamankan di daerah Sodong, Kabupaten Pandeglang. Peran EM adalah sebagai penadah yang menerima kendaraan hasil curian untuk kemudian dijual kembali,” jelas Dian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga sebagai sarana dan hasil kejahatan.
Selain itu, petugas juga mengamankan enam buah kunci kontak hasil bongkaran, satu gagang kunci letter T beserta tiga mata kunci, serta satu buah magnet yang digunakan untuk memanipulasi sistem penguncian kendaraan.
Tak hanya itu, petugas turut menyita sebilah golok yang diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk berjaga atau mengancam jika aksinya diketahui korban atau warga sekitar.
Dian menjelaskan, aksi terakhir para pelaku terjadi pada Senin, 27 April 2026, di parkiran Toko Haikal Motor, Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dengan menggasak motor Honda Beat.
“Setelah berhasil mencuri, kendaraan langsung dibawa ke wilayah Saketi untuk diserahkan kepada penadah guna dijual kembali,” terang Dian.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. RS berperan sebagai penyedia sarana dan alat, RA sebagai joki sekaligus eksekutor utama, sedangkan AK turut berperan sebagai eksekutor di beberapa lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak, dan saat ini masih dalam tahap pengembangan.
“Modus yang digunakan adalah berkeliling mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengaman tambahan, terutama di lokasi sepi dan minim pengawasan pada sore hingga malam hari,” tambah Dian.
Motif para pelaku diketahui karena faktor ekonomi, yakni untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kendaraan hasil curian kepada penadah.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (HRH)

