Site icon Gesit.co.id

Bejat! Oknum Guru Silat Cabuli 11 Murid, Istri Bantu Aborsi

Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Seorang oknum guru silat berinisial MY, 54 tahun, bersama istrinya, SM, warga Kabupaten Serang, resmi dijebloskan ke dalam tahanan Polda Banten.

 

Penahanan ini menyusul laporan dari sebelas anak didik yang menjadi korban pencabulan, serta tindakan aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang hamil.

 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengatakan bahwa tersangka MY diamankan setelah sempat ditangkap oleh warga di daerah Waringinkurung.

 

“Tersangka MY diamankan setelah ditangkap warga di daerah Waringinkurung karena dicurigai melakukan perbuatan cabul dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru pencak silat,” ujar AKBP Irene Missy saat konferensi pers yang juga dihadiri Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Mapolda Banten, Senin 20 April 2026.

 

Aksi bejat tersebut diketahui berlangsung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Selama tiga tahun, para korban mengalami tekanan psikologis yang berat akibat ancaman dan manipulasi mistis dari pelaku.

 

Irene menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka sangat terstruktur dan memanfaatkan posisinya sebagai guru silat. “Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru silat untuk mengajak korban mengikuti ritual pembersihan badan dan aura,” jelasnya kepada awak media.

 

Dalam setiap ritualnya, korban diminta untuk melepas pakaian dengan alasan pengobatan dan pembukaan aura. Setelah korban dalam kondisi telanjang, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan secara berulang.

 

Akibat perbuatan biadab tersebut, salah satu korban yang masih di bawah umur diketahui mengalami kehamilan. Kondisi ini membuat pelaku panik karena takut aksinya terungkap ke publik. Mereka kemudian merencanakan tindakan kriminal lainnya untuk menutupi kejahatan awal.

 

“Pada tahun 2024, tersangka MY dibantu istrinya SM melakukan tindakan aborsi terhadap korban yang sedang hamil. Mereka melakukan aborsi dengan cara memberikan obat serta tindakan fisik yang sangat membahayakan nyawa korban,” ungkapnya.

 

Setelah janin berhasil dikeluarkan, pelaku tidak menguburkannya di tempat yang layak, melainkan di sekitar rumah tersangka. Polisi akhirnya menemukan janin tersebut dalam proses penggeledahan sebagai barang bukti. Temuan ini langsung memperberat hukuman bagi pasangan suami istri tersebut.

 

Kasubdit menambahkan bahwa alasan mistis menjadi senjata utama pelaku untuk melumpuhkan perlawanan korban. Dan motif utama dari tersangka MY tidak lain adalah untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap anak didiknya sendiri.

 

 “Pelaku selalu menggunakan dalih perintah buyut atau ritual turun-temurun. Ini adalah manipulasi kepercayaan yang keji,” tegas Irene Missy.

 

Sementara itu, istri pelaku, SM, justru berperan aktif membantu menggugurkan kandungan korban. Mereka berdua sepakat menutupi kehamilan tersebut agar kejahatan tidak diketahui oleh keluarga korban.

 

Dari pasutri ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dakwaan, di antaranya peralatan ritual seperti ember, gayung, kain, dan minyak. Selain itu, petugas juga menemukan pakaian korban, obat pelancar haid atau jamu aborsi, hingga kain kafan yang digunakan untuk mengubur janin. Hasil visum et repertum turut melengkapi berkas perkara.

 

Untuk tersangka MY, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ia juga dijerat dengan Pasal 414, 415 KUHP serta Pasal 464 KUHP terkait aborsi. “Ancaman hukuman untuk MY mencapai 15 tahun penjara,” jelas Irene Missy.

 

Sementara itu, untuk tersangka SM yang merupakan istri pelaku utama, dijerat dengan Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Meski tidak terlibat langsung dalam pencabulan, SM dinilai turut serta dalam rantai kejahatan dengan menghilangkan nyawa janin hasil persetubuhan suaminya,” tandasnya. (HRH)
Exit mobile version