Site icon Gesit.co.id

Alamak ! Demi Upah dan Nyedot Gratis, Warga Cipare Nekad Edarkan Sabu

IMG-20250725-WA0120
KOTA SERANG, GESSIT CO.ID – Warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial CEK, 43 tahun, diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota, di lingkungan tempat tinggalnya.

 

Dari tersangka diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 4,6 gram, timbangan digital, Honda Genio dan handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi. Untuk pengembangan, tersangka ditahan di Rutan Polresta Serang Kota

 

“Tersangka CEK diamankan pada Jumat 18 Juli 2025 sore, masih di lingkungan tempat tinggalnya di daerah Benggala,” ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, Jumat (25/7/2025).

 

Menurut Yudha, ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dari dalam saku celana serta box motor. Atas temuan tersebut, tersangka kemudian diamankan ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

 

“Dalam pemeriksaan, tersangka CEK mengaku baru saja menyebar paket sabu dan masih menyimpan barang terlarang tersebut di rumah saudaranya,” jelasnya.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian bergegas mendatangi ke dua lokasi dan berhasil mengamankan dua paket sabu.

 

Empat paket sabu 4,6 gram yang diamankan tersebut menurut keterangan pelaku didapat dari bandar yang dia kenal berinisial AK (DPO) asal Cengkareng, Jakarta Barat.

 

“Sabu yang diamankan tersebut merupakan sisa yang belum diedarkan. Sebelumnya, dia mengambil sabu tersebut sebanyak 40 gram,” kata Yudha.

 

Lebih lanjut Yudha mengatakan, motif pelaku mengedarkan sabu tersebut karena ekonomi. Pelaku mendapatkan imbalan Rp50 ribu setiap satu titik sabu yang dijual kepada konsumen.

 

“Pelaku ini tugasnya hanya menyebarkan paket sabu, dia diperintah AK. Titik lokasinya, sudah ditentukan oleh AK. Selain motif ekonomi, pelaku mau mengedarkan sabu karena dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (HRH)
Exit mobile version