Site icon Gesit.co.id

3 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Tersungkur Dibedil Tim Resmob Polda Banten

IMG20260629102924
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, yang diduga dijadikan tempat persembunyian komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Wely Riyan Pangestu, 29 tahun, dan Agus Ali alias Kodir, 23 tahun, yang merupakan warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

 

Pengungkapan kasus kemudian dikembangkan hingga petugas kembali menangkap seorang pria bernama Suwanta, 60 tahun, yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian. Suwanta ditangkap di Jalan Raya Tenjo Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Kamis dini hari, 11 Juni 2026.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan jaringan curanmor tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor Honda Beat nomor polisi A 4032 DY di lingkungan Cibebek, Masjid Polda, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Senin sore, 4 Mei 2026.

 

“Berbekal laporan polisi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kompol Yeremia Iwo melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku dan lokasi persembunyiannya,” kata Dian Setyawan pada konferensi pres di Mapolda Banten, Senin, 29 Juni 2026.

 

Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim Resmob bergerak melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang berada di Perumahan Cigadung Mandiri. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Wely dan Kodir.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api yang berisi dua butir peluru. Senjata api tersebut disembunyikan di dalam mesin kulkas dan diakui merupakan milik tersangka Kodir. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

 

“Kami juga berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai merek, kunci T yang digunakan untuk beraksi, serta satu pucuk senjata api beserta dua butir peluru,” ujar Dirreskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kasubdit 3 Kompol Yeremia Iwo.

 

Dalam pemeriksaan, Wely mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah hukum Polda Banten bersama seorang rekannya berinisial RO yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Salah satu motor yang dicurinya adalah Honda Beat milik korban di lingkungan Cibebek, Kota Serang.

 

Motor hasil curian tersebut selanjutnya dijual kepada Suwanta yang berperan sebagai penadah. Berdasarkan pengakuan itu, Tim Resmob langsung bergerak ke wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, dan berhasil meringkus Suwanta di pinggir Jalan Raya Tenjo Bojong.

 

Saat proses penangkapan, ketiga kawanan curanmor ini berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Karena tindakan ketiganya dinilai membahayakan keselamatan petugas, Tim Resmob mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ketiga tersangka menggunakan tembakan di bagian kaki.

 

“Kami memberikan tindakan tegas dan terukur karena para pelaku melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri sehingga membahayakan keselamatan petugas di lapangan,” tegas Dian.

 

Dikatakan, Tim Resmob masih terus melakukan pengejaran terhadap RO yang telah masuk dalam daftar pencarian orang serta mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

 

“Untuk ketiga pelaku, saat telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (HRH)
Exit mobile version