Site icon Gesit.co.id

3 Lokasi Tambang Batu Bara di Lebak Disikat Ditreskrimsus Polda Banten

IMG-20260923-WA0053

BANTEN, GESSIT.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyikat aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal di lahan Perhutani, Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah RU, AR, UJ, OJ, BU, JU, UM, dan EN. Pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas penambangan batu bara di tiga lokasi tersebut.

 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, petugas menemukan sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan tiga lokasi dengan total lima lubang tambang.

 

“Dari ketiga lokasi penambangan, kami amankan para pekerja maupun pihak yang diduga bertanggung jawab. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Dian Setyawan, Rabu, 23 September 2026.

 

Selain mengamankan delapan pekerja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan serta beberapa karung batu bara. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman.

 

Pada lokasi pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 sentimeter dan kedalaman mencapai sekitar 20 meter. Aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga milik AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026.

 

Dari aktivitas di lokasi pertama, produksi batu bara diperkirakan mencapai 1 hingga 2 ton setiap harinya. Petugas masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aktivitas penambangan yang dilakukan di lokasi tersebut.

 

Selanjutnya, pada lokasi kedua ditemukan satu lubang tambang berukuran sekitar 80 sentimeter dengan kedalaman mencapai sekitar 40 meter. Kegiatan penambangan tersebut diduga milik AU dan telah berlangsung sejak Juli 2026, dengan hasil produksi diperkirakan mencapai 3 hingga 4 ton batu bara per hari.

 

“Dari masing-masing lokasi, kami menemukan kondisi dan kapasitas lubang tambang yang berbeda. Seluruh temuan tersebut menjadi bahan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap aktivitas penambangan secara menyeluruh,” ujar Dian.

 

Sementara pada lokasi ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman mencapai sekitar 50 meter. Aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026.

 

Produksi batu bara dari lokasi ketiga diperkirakan mencapai 3 hingga 4 ton per hari. Dengan ditemukannya lima lubang tambang di tiga lokasi, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang terlibat serta memastikan aspek perizinan kegiatan tersebut.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat,” tegas alumnus Akpol 2001. (HRH)

Exit mobile version